Jual beli yang baik adalah jual beli di
mana hak-hak penjual dan pembeli terpenuhi, penjual memperhatikan hak
pembeli dan sebaliknya, karena dengan itu akad jual beli akan terwujud
dengan kerelaan sempurna dari kedua pihak.
1- Hak berakad secara suka rela tanpa tekanan dan paksaan, “…Kecuali dengan jalan perniagaan yang terjadi atas asas suka-rela di antara kalian…” (An-Nisa`: 29).
2- Hak memilih: meneruskan atau membatalkan selama masih di majlis akad dan tidak ada kesepakatan lain yang berbeda.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari
Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah bersabda, “Penjual dan pembeli berhak
memilih selama belum berpisah, bila keduanya jujur dan terbuka maka akad
keduanya diberkahi, bila keduanya berdusta dan menyembunyikan maka
keberkahan dicabut dari akad mereka berdua.”
3- Hak menggugurkan hak memilih,
maksudnya bila jual beli sudah disepakati maka tidak ada pembatalan.
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi bersabda, “…Atau salah satu dari keduanya
memberi pilihan kepada yang lain, lalu keduanya sepakat di atas itu maka
jual beli sah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa`i.
4- Hak menetapkan syarat tertentu yang
manfaatnya kembali kepada dirinya. Masalah ini sudah dibahas dalam
makalah minggu lalu. Atau salah satu pihak menetapkan masa tertentu
untuk mempertimbangkan dan rekannya menyetujui.
5- Hak membatalkan atau menerima selisih
harga bila barang yang dibeli cacat atau sifat yang dijanjikan tidak
ada padanya dan dia tidak mengetahui sebelumnya, karena pada dasarnya
pembeli membayar agar diberi barang yang sehat dan hal ini tidak
terwujud. Penjual juga memiliki hak untuk membatalkan bila pembayaran
tidak ditunaikan kepadanya sesuai dengan kesepakatan.
Bila akad dibatalkan karena suatu sebab
padahal barang yang menjadi obyek akad sudah membuahkan hasil yang
terwujud selama barang tersebut ada di tangan pembeli, maka hasil
tersebut adalah hak pembeli berdasarkan hadits, “Manfaat itu sesuai
dengan tanggung jawab.” Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dan at-Tirmidzi
berkata, “Hasan shahih.”
6- Hak mendapatkan harga yang pantas dan
sesuai, penjual tidak menjual relatif jauh di bawah harga umum, pembeli
tidak membeli relatif jauh dari harga umum. Hal ini berlaku bagi
penjual atau pembeli yang tidak tahu harga dan tawar menawar sehingga
dimanfaatkan oleh rekannya.
Ibnu Umar berkata, seorang laki-laki
ditipu dalam jual beli disampaikan kepada Nabi, maka beliau bersabda
kepadanya, “Bila kamu menjual atau membeli maka katakan, ‘Tidak ada
penipuan.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Wallahu a’lam.
Izzudin.
9:51 PM
Mohamad Rifqi

Posted in: 

0 komentar:
Post a Comment