Pada dasarnya hukum jual beli adalah
mubah dan sah, hal ini merupakan kelapangan dan kemudahan dari Islam
kepada manusia, berarti antara jual beli boleh dan jual beli tidak
boleh, lebih banyak yang boleh.
Urbun, uang muka:
Pembeli menyerahkan uang kepada penjual sebagai mukadimah akad, bila
akad terlaksana maka ia termasuk harga, bila batal maka ia milik penjual
dan pembeli tidak mendapatkan apa pun. Dari Amru bin Syuaib dari
bapaknya dari kakeknya berkata, “Nabi melarang jual beli urbun.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Imam Ahmad mendhaifkannya.
Pengecualian yang diketahui: Saya menjual
pohon-pohon di kebun ini seluruhnya kecuali pohon ini, ini dan ini.
Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah melarang pengecualian dalam jual
beli.” Diriwayatkan oleh Muslim. An-Nasa`i dan at-Tirmidzi menambahkan,
“Kecuali bila diketahui.”
Menjual dengan laba atau tanpa laba tanpa rugi atau dengan rugi:
Yang pertama menjual di atas harga modal, yang kedua dengan harga modal
dan yang ketiga di bawah harga modal. Yang pertama sudah umum. Yang
kedua dan ketiga adalah haknya, termasuk membeli dari orang yang menjual
karena terpaksa oleh keadaan.
Calo: Ibnu Abbas berkata, ‘Tidak mengapa seseorang
berkata, ‘Juallah kain ini, kelebihan harga dari sekian adalah milikmu.”
Imam al-Bukhari berkata, “Ibnu Sirin, Atha`, Ibrahim dan al-Hasan
berpendapat calo itu boleh.”
Adapun hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda, “Orang kota jangan
menjual untuk orang desa.” Lalu Ibnu Abbas ditanya tentang maksudnya dan
dia berkata, “Tidak menjadi calo baginya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari
dan Muslim, maka maksudnya adalah pada barang-barang pokok yang bila
dicaloi akan menyulitkan masyarakat.
Lelang: Menjual kepada penawar tertinggi, berbeda
dengan penjualan di atas penjualan orang lain atau pembelian di atas
pembelian orang lain. Yang pertama, seseorang datang kepada calon
pembeli dan berkata, “Saya punya barang yang sama dengan harga lebih
murah atau barang lebih bagus dengan harga sama.” Yang kedua, seseorang
datang kepada calon penjual dan berkata, “Saya membelinya dengan harga
lebih tinggi.” Keduanya dilarang dalam hadits, “Seseorang jangan menjual
di atas penjualan saudaranya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim
dari Abu Hurairah.
Menjual dengan harga tunda lebih tinggi: Bila akad
jual beli terjadi antara barang dengan alat pembayaran, buku seharga Rp.
10 misalnya, maka penyerahan barang dan pembayaran harga kembali kepada
kesepakatan kedua belah pihak.
Menjual atau membeli dengan syarat: Penjual
menetapkan syarat atas pembeli untuk mendiami rumah yang dijual selama
satu bulan atau pembeli mensyaratkan atas penjual untuk mengantarkan
barang yang dibeli ke rumahnya.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir menjual unta kepada
Nabi dan dia mensyaratkan mengendarainya sampai ke Madinah. Nabi
shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kaum muslimin di atas
syarat-syarat mereka.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad dan al-Hakim
dari Abu Hurairah.
Inilah pendapat yang shahih dalam masalah ini. Adapun hadits, “Tidak
halal dua syarat dalam jual beli.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud,
at-Tirmidzi dan an-Nasa`i. At-Tirmidzi berkata, “Hasan shahih.” maka
maksudnya adalah jual beli ‘Inah atau dua penjualan dalam satu
penjualan.
Ada syarat lain, yaitu syarat yang menjadi konsekuensi akad itu
sendiri, seperti serah terima. Atau syarat demi kemaslahatan akad
seperti penundaan pembayaran, jaminan atau gadai, atau kriteria tertentu
pada barang seperti burung bersuara merdu. Syarat-syarat ini tidak
diperdebatkan kebolehannya. Wallahu a’lam.
9:36 PM
Mohamad Rifqi

Posted in: 

0 komentar:
Post a Comment