Adakah jual beli terikat dengan waktu
dan tempat? Untuk yang pertama, semua waktu selain waktu yang hanya
cukup untuk shalat fardhu dan saat adzan Jum’at dikumandangkan bagi
siapa yang wajib Jum’atan, karena Allah memerintahkan berangkat dan
meninggal jual beli manakala seruan Jum’atan dialunkan dalam surat
al-Jumu’ah ayat 9, berarti siapa yang wajib Jum’atan maka ada waktu yang
dia tidak boleh berjual beli berdasarkan ayat di atas.
Untuk yang kedua, semua tempat selain masjid berdasarkan hadits, “Apabila
kamu melihat orang yang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah,
‘Semoga Allah tidak menjadikan perdaganganmu beruntung’. Dan apabila
kamu melihat orang yang mencari barang hilang maka katakanlah, ‘Semoga
Allah tidak mengembalikannya kepadamu.’” Diriwayatkan oleh
at-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah, at-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan
shahih.” Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa
at-Tarhib no. 291.
Menetapkan Harga
Dari Anas bin Malik bahwa orang-orang berkata kepada Rasulullah, “Ya
Rasulullah, harga-harga mahal, maka tetapkanlah harga untuk kami.”
Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam menjawab,
“Sesungguhnya
Allah yang menetapkan harga, yang menyempitkan, yang melapangkan dan
yang memberi rizki. Sesungguhnya aku berharap bertemu Allah sementara
tidak seorang pun dari kalian menuntutku karena kezhaliman terkait
dengan darah dan harta.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”
Para ulama memahami dari hadits ini larangan campur tangan penguasa
dalam mematok harga barang, karena hal itu memicu kezhaliman, padahal
masyarakat bebas dalam aktifitas perniagaan mereka dan mematok harga
bertentangan dengan kebebasan ini, kepentingan pembeli tidak lebih patut
untuk diperhatikan dari kepentingan penjual. Namun hal ini bukan harga
mati, saat para tengkulak mempermainkan hajat hidup masyarakat atas
dorongan ketamakan terhadap keuntungan besar, saat itu campur tangan
penguasa terhadap harga bukan sebuah dosa bahkan bisa jadi dibutuhkan.
Menimbun
Ma’mar bin Abdullah berkata, Rasulullah bersabda, “Tidak menimbun kecuali orang yang sengaja berbuat salah.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Ibnu Hajar berkata, “Menimbun secara syar’i adalah menahan bahan
makanan yang dibutuhkan masyarakat sambil menunggu kenaikan harga
padahal dia tidak membutuhkan.”
Definisi ini mencakup tiga perkara: Menahan dengan tujuan kenaikan harga, keditakbutuhan diri dan kebutuhan masyarakat.
Iqalah
Pembatalan jual beli yang sah. Barangsiapa membeli sesuatu kemudian
menimbang, ternyata dirinya tidak membutuhkannya atau menjual sesuatu
kemudian menimbang, ternyata dirinya membutuhkannya, maka dengan
kesepahaman kedua belah pihak, jual beli bisa dibatalkan, inilah iqalah
dan ia termasuk kemurahan dan kebaikan.
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa menerima iqalah jual beli seorang muslim maka Allah mengampuni kesalahannya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Hakim dan Ibnu Hibban.
Wadh’ul Jawa`ih
Wadh’u adalah menggugurkan. Jawa`ih adalah musibah langit yang
menimpa tanaman tanpa campur tangan manusia. Maksud dari wadh’ul
jawa`ih, bila hasil kebun dijual saat terlihat tanda masaknya, penjual
menyerahkannya kepada pembeli, namun sebelum panen ia terserang jawa`ih
maka ia dalam tanggung jawab penjual, dia tidak berhak menuntut
pembayaran kepada pembeli, karena Rasulullah shallallohu ‘alaihi
wasallam memerintahkan wadh’ul jawa`ih dalam hadits Jabir yang
diriwayatkan oleh Muslim.
Rasulullah shallallou ‘alaihi wasallam bersabda, “Kalau kamu
menjual buah-buahan kepada saudaramu lalu ia terkena jawa`ih maka tidak
halal bagimu mengambil apa pun darinya, dengan alasan apa kamu mengambil
harta saudaramu tanpa hak?” Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir.
Tashriyah atau Musharrah
Tashriyah berarti menampung, maksudnya menampung susu di empeng
kambing atau sapi dengan tidak memerahnya dalam waktu tertentu sehingga
calon pembeli menyangkanya bersusu deras, hewan yang diperlakukan
demikian disebut dengan musharrah.
Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jangan
mentashriyah kambing, barangsiapa membelinya maka dia berhak memilih
setelah memerahnya, bila dia rela maka dia menerimanya, bila dia tidak
rela maka dia mengembalikannya bersama satu sha’ kurma.” Wallahu a’lam. (Oleh Ustadz Izzudin Karimi, Lc)
9:59 PM
Mohamad Rifqi
Posted in: 

0 komentar:
Post a Comment