Di tengah kepastian soal kenaikan
keputusan menaikkan harga bensin bersubsidi, Wakil Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral, Widjajono Partowidagdo, sempat menyampaikan usulan agar Pertamina
memproduksi bahan bakar minyak (BBM) campuran premium dengan angka oktan 88 dan
pertamax oktan 92.
Pencampuran ini menghasilkan semacam
jalan tengah dengan nama bensin premix yang secara matematis memiliki angka
oktan 90. Dengan pencampuran ini, harganya pun menjadi solusi jalan tengah yang
diharapkan berada di antara harga jual pertamax yang diperkirakan akan lebih
dari Rp 10.000 dan premium yang sebesar Rp. 4.500 per liter, yaitu Rp. 7.250
per liter.
Namun seperti disampaikan Direktorat
Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen
Migas Kementerian ESDM), usulan premix tidak dapat dilakukan tahun ini karena
diperlukan infrastruktur tambahan. Alasan lain pemerintah yang dalam hal ini
Ditjen Migas Kementerian ESDM, pencampuran BBM yang disubsidi dengan non-subsidi
akan memunculkan perhitungan keuangannya lebih rumit.
Sebagai informasi, pencampuran bensin
premium dan pertamax dalam takaran rata-rata 60 persen untuk pertamax dan 40
persen premium sebenarnya sudah digunakan oleh sejumlah pengendara, baik mobil maupun
motor, jauh sebelum wacana ini bergulir. Namun penggunaan bensin campuran oktan
90 hanya untuk sejumlah kendaraan, sementara sejumlah pengguna lain menggunakan
campuran pertamax plus untuk meningkatkan nilai oktan.
3:32 PM
Mohamad Rifqi
Posted in: 

1 komentar:
gan,,, PREMIX nilai oktan 90 itu dengan persentase campuran berapa?
kalo di rubah persentase campurannya nilai oktan bisa berubah ga
Post a Comment