Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah
satu unsur pokok bagi tegaknya agama Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa
yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Quran dan Sunah. Zakat juga
merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.
Allah berfirman dalam Q.S. At Taubah ayat 103 yang artinya :
“Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan sucikan mereka
dan mendo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a kamu (menjadi) kententraman jiwa
mereka, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Q.S. At Taubah ayat
34-35 :
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan
rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan
mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka : Inilah harta bendamu yang kau simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
Q.S. Ali Imron ayat 180 :
“Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karunia-Nya menyangka, bahwa kebakilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakilkan itu akan
dikalungkan kelak dilehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala
warisan (yang ada) di langit dan di
bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Q.S. Al Baqoroh ayat 267 :
“Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Dalam Hadits dari Abu Hurairah, Nabi bersabda yang artinya:
“Tidak seorang yang
menyimpan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya kecuali akan dibakar di neraka
jahanam baginya dibuatkan setrika dari api lalu disetrikakan ke punggungnya dan
wajahnya.” HR. Muslim.
9:54 PM
Mohamad Rifqi
Posted in: 

0 komentar:
Post a Comment