Ping Blog

Tuesday, April 10, 2012

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya agama Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Quran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.

Allah berfirman dalam Q.S. At Taubah ayat 103 yang artinya :
 
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan sucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a kamu (menjadi) kententraman jiwa mereka, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
 
Q.S. At Taubah ayat 34-35 :
 
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kau simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.
 
Q.S. Ali Imron ayat 180 :
 
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan  (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
 
Q.S. Al Baqoroh ayat 267 :
 
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
 
Dalam Hadits dari Abu Hurairah, Nabi bersabda yang artinya:
 
Tidak seorang yang menyimpan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya kecuali akan dibakar di neraka jahanam baginya dibuatkan setrika dari api lalu disetrikakan ke punggungnya dan wajahnya.” HR. Muslim.

Artikel Terkait :

0 komentar:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo