Keluarga dan pendidikan
Habibie merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul
Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Alwi Abdul Jalil Habibie lahir
pada tanggal 17 Agustus 1908 di Gorontalo dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo lahir
di Yogyakarta 10 November 1911. Ibunda R.A. Tuti Marini Puspowardojo adalah
anak seorang spesialis mata di Yogya, dan ayahnya yang bernama Puspowardjojo
bertugas sebagai pemilik sekolah. B.J. Habibie adalah salah satu anak dari
tujuh orang bersaudara.
B.J. Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada tanggal 12 Mei 1962,
dan dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.
Sebelumnya ia pernah berilmu di SMAK Dago. Ia
belajar teknik mesin di Institut Teknologi Bandung tahun 1954.
Pada 1955-1965 ia melanjutkan
studi teknik penerbangan, spesialisasi konstruksi
pesawat terbang, di RWTH Aachen, Jerman
Barat, menerima gelar diplom ingineur pada 1960 dan gelar doktor ingineur pada 1965 dengan predikat summa
cum laude.
Pekerjaan dan karier
Habibie pernah bekerja di Messerschmitt-Bölkow-Blohm,
sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman, sehingga
mencapai puncak karier sebagai seorang wakil presiden bidang teknologi. Pada
tahun 1973, ia kembali ke Indonesia atas permintaan mantan presiden Suharto.
Ia kemudian menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi
sejak tahun 1978 sampai Maret 1998. Sebelum menjabat Presiden (21 Mei 1998 - 20
Oktober 1999), B.J. Habibie adalah Wakil Presiden (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998)
dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden
Soeharto.
Ia diangkat menjadi ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), pada masa jabatannya
sebagai menteri.
Masa Kepresidenan
Habibie mewarisi kondisi kacau balau pasca pengunduran diri Soeharto akibat
salah urus pada masa orde baru, sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan
disintegerasi hampir seluruh wilayah Indonesia. Segera setelah memperoleh
kekuasaan Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas
pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas
negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para
tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan
organisasi.
Pada era pemerintahannya yang singkat ia berhasil memberikan landasan kokoh
bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan
Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU otonomi
daerah. Melalui penerapan UU otonomi daerah inilah gejolak disintergrasi
yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam dan akhirnya dituntaskan di
era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa adanya UU
otonomi daerah bisa dipastikan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet
dan Yugoslavia.
Pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan berbagai macam
kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan
Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945
yang menyebutkan bahwa "bila Presiden mangkat, berhenti, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil
Presiden sampai habis waktunya". Sedangkan pihak yang kontra
menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tidak konstitusional. Hal
ini bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "sebelum
presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau janji di
depan MPR atau DPR".
Langkah-langkah yang dilakukan BJ Habibie di bidang politik adalah:
-
Memberi kebebasan pada
rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak bermunculan
partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
-
Membebaskan narapidana
politik (napol) seperti Sri Bintang
Pamungkas (mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik
Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan
(pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994)
-
Mencabut larangan
berdirinya serikat-serikat buruh independen
-
Membentuk tiga undang-undang
yang demokratis yaitu :
-
UU No. 2 tahun 1999 tentang
Partai Politik
-
UU No. 3 tahun 1999 tentang
Pemilu
-
UU No. 4 tahun 1999 tentang
Susunan Kedudukan DPR/MPR
-
Menetapkan 12 Ketetapan MPR
dan ada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi
yaitu :
-
Tap MPR No. VIII/MPR/1998,
tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentangReferendum
-
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998,
tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai azas
tunggal
-
Tap MPR No. XII/MPR/1998,
tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat
dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas
perundang-undangan
-
Tap MPR No. XIII/MPR/1998,
tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya
dua kali periode.
12 Ketetapan MPR antara lain :
-
Tap MPR No. X/MPR/1998,
tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan
normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
-
Tap MPR No. XI/MPR/1998,
tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme
-
Tap MPR No. XIII/MPR/1998,
tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik
Indonesia
-
Tap MPR No. XV/MPR/1998,
tentang penyelenggaraan Otonomi daerah
-
Tap MPR No. XVI/MPR/1998,
tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
-
Tap MPR No. XVII/MPR/1998,
tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
-
Tap MPR No. VII/MPR/1998,
tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang
peraturan tata tertib MPR
-
Tap MPR No. XIV/MPR/1998,
tentang Pemilihan Umum
-
Tap MPR No. III/V/MPR/1998,
tentang referendum
-
Tap MPR No. IX/MPR/1998,
tentang GBHN
-
Tap MPR No. XII/MPR/1998,
tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR
dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila
-
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998,
tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
Di bidang ekonomi, ia berhasil memotong nilai tukar rupiah terhadap dollar
masih berkisar antara Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada akhir pemerintahannya,
terutama setelah pertanggungjawabannya ditolak MPR, nilai tukar rupiah meroket
naik pada level Rp 6500 per dolar AS nilai yang tidak akan pernah dicapai lagi
di era pemerintahan selanjutnya. Selain itu, ia juga memulai menerapkan
independensi Bank Indonesia agar lebih fokus mengurusi
perekonomian. Untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi
Indonesia, BJ Habibie melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
-
Melakukan restrukturisasi
dan rekapitulasi perbankan melalui pembentukan BPPN dan unit
Pengelola Aset Negara
-
Melikuidasi beberapa bank
yang bermasalah
-
Menaikkan nilai tukar rupiah
terhadap dolar
hingga di bawah Rp. 10.000,00
-
Membentuk lembaga pemantau
dan penyelesaian masalah utang luar negeri
-
Mengimplementasikan
reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
-
Mengesahkan UU No. 5 tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat
-
Mengesahkan UU No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen
Salah satu kesalahan yang dinilai pihak oposisi terbesar adalah setelah
menjabat sebagai Presiden, B.J. Habibie memperbolehkan diadakannya referendum
provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste),
ia mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik saat itu, yaitu mengadakan
jajak pendapat bagi warga Timor Timur untuk memilih merdeka atau masih tetap
menjadi bagian dari Indonesia. Pada masa kepresidenannya, Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan menjadi negara terpisah yang berdaulat pada tanggal 30 Agustus
1999. Lepasnya Timor
Timur di satu sisi memang disesali oleh sebagian warga negara Indonesia, tapi
disisi lain membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan
pelanggaran HAM di Timor Timur.
Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tidak puas dengan latar
belakang Habibie semakin giat menjatuhkan Habibie. Upaya ini akhirnya berhasil
dilakukan pada Sidang Umum 1999, ia memutuskan tidak mencalonkan diri lagi
setelah laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR.
Pandangan terhadap pemerintahan Habibie pada era awal reformasi cenderung
bersifat negatif, tapi sejalan dengan perkembangan waktu banyak yang menilai
positif pemerintahan Habibie. Salah pandangan positif itu dikemukan oleh L. Misbah Hidayat Dalam
bukunya Reformasi
Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden.
“
|
Visi,
misi dan kepemimpinan presiden Habibie dalam menjalankan agenda reformasi memang tidak
bisa dilepaskan dari pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil
didasarkan pada faktor-faktor yang bisa diukur. Maka tidak heran tiap
kebijakan yang diambil kadangkala membuat orang terkaget-kaget dan tidak
mengerti. Bahkan sebagian kalangan menganggap Habibie apolitis dan tidak berperasaan.
Pola kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi mengingat latar
belakang pendidikannya sebagai doktor di bidang konstruksi pesawat terbang.
Berkaitan dengan semangat demokratisasi, Habibie telah melakukan perubahan
dengan membangun pemerintahan yang transparan dan dialogis. Prinsip demokrasi
juga diterapkan dalam kebijakan ekonomi yang disertai penegakan hukum dan
ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola kegiatan kabinet
sehari-haripun, Habibie melakukan perubahan besar. Ia meningkatkan koordinasi
dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah
kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah
bangsa. Untuk mengatasi persoalan ekonomi, misalnya, ia mengangkat pengusaha
menjadi utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya.
Tugas tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah adalah
kurang menjelaskan keadaan Indonesia yang sesungguhnya pada masyarakat
internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya
mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tidak seimbang
dalam pemberitaan.
|
”
|
Masa Pascakepresidenan
Setelah ia turun dari jabatannya sebagai presiden, ia lebih banyak tinggal
di Jerman daripada di Indonesia. Tetapi ketika era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, ia kembali aktif
sebagai penasehat presiden untuk mengawal proses demokratisasi di Indonesia
lewat organisasi yang didirikannya Habibie Center.
Karya Habibie
-
Proceedings of the
International Symposium on Aeronautical Science and Technology of
Indonesia / B. J. Habibie; B. Laschka [Editors]. Indonesian Aeronautical
and Astronautical Institute; Deutsche Gesellschaft für Luft- und Raumfahrt
1986
-
Eine Berechnungsmethode zum
Voraussagen des Fortschritts von Rissen unter beliebigen Belastungen und
Vergleiche mit entsprechenden Versuchsergebnissen, Presentasi pada
Simposium DGLR di Baden-Baden,11-13 Oktober 1971
-
Beitrag zur
Temperaturbeanspruchung der orthotropen Kragscheibe, Disertasi di RWTH
Aachen, 1965
-
Sophisticated
technologies : taking root in developing countries, International
journal of technology management : IJTM. - Geneva-Aeroport :
Inderscience Enterprises Ltd, 1990
-
Einführung in die finite
Elementen Methode,Teil 1, Hamburger Flugzeugbau GmbH, 1968
-
Entwicklung eines
Verfahrens zur Bestimmung des Rißfortschritts in Schalenstrukturen, Hamburger
Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1970
-
Entwicklung eines
Berechnungsverfahrens zur Bestimmung der Rißfortschrittsgeschwindigkeit an
Schalenstrukturen aus A1-Legierungen und Titanium, Hamburger Flugzeugbau
GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1969
-
Detik-detik
Yang Menentukan - Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, 2006
(memoir mengenai peristiwa tahun 1998)
11:05 PM
Mohamad Rifqi

Posted in: 

0 komentar:
Post a Comment